ASAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Asas dapat diartikan sebagai Dasar,
Patokan ataupun Petunjuk. Asas Peraturan Perundang-undangan adalah dasar, atau
patokan dalam penyusunan peraturan perundang-udangan. Berikut
Asas-asas Peraturan Perundang-Undangan:
ASAS LEGALITAS
Asas Legalitas atau Geen feit is strafbaar dan uit kracht van een
daaran voorafgegane wettelijke strafbepaling, menyatakan bahwa tidak
ada satu pun perbuatan yang dapat dipidana tanpa ada aturan yang mendahului.
Dalam penggunaannya Asas legalitas mengandung pengertian :
a. Tidak ada perbuatan yang
dilarang dan diancam pidana kalau perbuatan tersebut tidak terlebih dahulu
dibuatkan suatu peraturan.
b. Dalam penentuan adanya
perbuatan pidana (delik) tidak diperbolahkan menggunakan Analogi (qiyas).
c. Aturan Pidana tidak boleh berlaku surut.
ASAS HUKUM LEBIH TINGGI MENGESAMPINGKAN HUKUM YANG LEBIH RENDAH
Asas hukum lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah atau Lex
superior derogat legi inferior. Dalam kerangka mengenai asas peraturan
perundang-undangan ini kita merujuka pada pada Hans Kelsen dalam teori “Teori
Aquo”, yang menyatakan bahwa norma hukum itu itu berjenjang dan
berlapir-lapis dalam suatu hirarki. Misalnya ketika ada pertentangan antara
Undang-undang dan peraturan pemerintah maka dengan sendirinya Peraturan
Pemerintah tidak digunakan dikarenakan, secara hirarkis Undang-Undang lebih
tinggi derajatnya dibanding dengan Peraturan Pemerintah. (baca juga ....)
ASAS HUKUM KHUSUS MENGESAMPINGKAN HUKUM UMUM
Bagir Manan dalam bukunya Hukum Positif di Indonesia mengatakan bahwa asas
hukum khusus mengesampingkan hukum umum atau Lex specialis derogat legi
generali penting untuk memperhatikan beberapa hal di antaranya :
a. Ketentuan umum tetap
berlaku, kecuali diatur khusus dalam aturan hukum khusus;
b. Ketentuan Hukum Lex
Specialis harus sederajat dengan lex generalis (Undang-Undang
dengan Undang-Undang)
c. Ketentuan Lex
Specialis dan Lex Generalis harus berada dalam
lingkungan hukum yang sama. (Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan
Undang-Undang Perlindungan Anak, sama-sama masuk lingkungan Pidana.
ASAS HUKUM BARU MENGESAMPINGKAN HUKUM LAMA
Asas hukum baru mengesampingkan hukum lama atau Lex Posterior
Derogat Legi Priori , yaitu dalam suatu kasus perturan yang sederajat
hukum yang baru akan melumpuhkan aturan yang lama (mengatur hal yang sama).
Andi Sunarto, S.H.
Jl. Jenderal Ahmad Yani No 1,
Benteng – Kepulauan Selayar
Comments