ASAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

ASAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


Asas dapat diartikan sebagai Dasar, Patokan ataupun Petunjuk. Asas Peraturan Perundang-undangan adalah dasar, atau patokan dalam penyusunan  peraturan perundang-udangan. Berikut Asas-asas Peraturan Perundang-Undangan:

ASAS LEGALITAS

Asas Legalitas atau Geen feit is strafbaar dan uit kracht van een daaran voorafgegane wettelijke strafbepaling, menyatakan bahwa tidak ada satu pun perbuatan yang dapat dipidana tanpa ada aturan yang mendahului. Dalam penggunaannya Asas legalitas mengandung pengertian :

a.    Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana kalau perbuatan tersebut tidak terlebih dahulu dibuatkan suatu peraturan.

b.    Dalam penentuan adanya perbuatan pidana (delik) tidak diperbolahkan menggunakan Analogi (qiyas).

c.    Aturan Pidana tidak boleh berlaku surut.

ASAS HUKUM LEBIH TINGGI MENGESAMPINGKAN HUKUM YANG LEBIH RENDAH

Asas hukum lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah atau Lex superior derogat legi inferior. Dalam kerangka mengenai asas peraturan perundang-undangan ini kita merujuka pada pada Hans Kelsen dalam teori “Teori Aquo”,  yang menyatakan bahwa norma hukum itu itu berjenjang dan berlapir-lapis dalam suatu hirarki. Misalnya ketika ada pertentangan antara Undang-undang dan peraturan pemerintah maka dengan sendirinya Peraturan Pemerintah tidak digunakan dikarenakan, secara hirarkis Undang-Undang lebih tinggi derajatnya dibanding dengan Peraturan Pemerintah. (baca juga ....)

 ASAS HUKUM KHUSUS MENGESAMPINGKAN HUKUM UMUM

Bagir Manan dalam bukunya Hukum Positif di Indonesia mengatakan bahwa asas hukum khusus mengesampingkan hukum umum atau Lex specialis derogat legi generali  penting untuk memperhatikan beberapa hal di antaranya :

a.    Ketentuan umum tetap berlaku, kecuali diatur khusus dalam aturan hukum khusus;

b.  Ketentuan Hukum Lex Specialis harus sederajat dengan lex generalis (Undang-Undang dengan Undang-Undang)

c.   Ketentuan Lex Specialis dan Lex Generalis harus berada dalam lingkungan hukum yang sama. (Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, sama-sama masuk lingkungan Pidana.

ASAS HUKUM BARU MENGESAMPINGKAN HUKUM LAMA

Asas hukum baru mengesampingkan hukum lama atau Lex Posterior Derogat Legi Priori , yaitu dalam suatu kasus perturan yang sederajat hukum yang baru akan melumpuhkan aturan yang lama (mengatur hal yang sama).

 

 

Andi Sunarto, S.H.

Jl. Jenderal Ahmad Yani No 1,

Benteng – Kepulauan Selayar

 

 

Comments