KONSEPSI NEGARA HUKUM

KONSEPSI NEGARA HUKUM: Antara Rechtsstaat dan the Rule of Law

Narto’s Note - Negara hukum merupakan  suatu istilah dalam ilmu hukum yang lahir sekitar abad ke-19 di Eropa. Secara singkat istilah negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan pada hukum. Dengan kata lain negara hukum menjadikan hukum sebagai panglima dalam menyelenggarakan roda-roda pemerintahannya.
Di dalam ilmu hukum dikenal dua istilah yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi negara hukum, yakni Rechtsstaat dan The Rule of Law. Meskipun Rechtsstaat dan the Rule of Law sendiri memiliki terjemahan yang sama yaitu Negara Hukum, Akan tetapi Rechtsstaat dan the Rule of Law sebenarnya memiliki perbedaan. Seperti yang dikemukakan oleh Rescoe Pound, Rechtsstaat memiliki karakter administratif sedangkan the Rule of Law berkarakter yudisial.

Rechtsstaat dan the Rule of Law
Rechtsstaat bersumber dari tradisi hukum negara-negara Eropa Kontinental. Rechtsstaat bersandar pada civil law dan legisme yang hanya menganggap bahwa hukum adalah yang tertulis. Kebenaran dan keadilan dalam rechtsstaat terletak pada ketentuan bahkan pembuktian tertulis. Menurut paham civil law (legisme), hakim yang baik adalah hakim yang mampu menerapkan atau membuat putusan sesuai dengan bunyi undang-undang. Pilihan pada hukum tertulis dan paham legisme dalam Rechtsstaat didasari pada penekanan kepastian hukum. 

The Rule of Law berkembang dalam tradisi hukum negara-negara Anglo Saxon yang mengembangkan common law (hukum tidak tertulis). Kebenaran hukum dan keadilan dalam the Rule of Law bukan semata-mata hukum tertulis, bahkan disini hakim dituntut untuk membuat hukum-hukum sendiri melalui yurisprudensi tanpa harus sepenuhnya terikat pada aturan-aturan yang tertulis.

Dari uraian  singkat Rechtsstaat maupun the Rule of Law di atas  nampak adanya perbedaan dan persamaan antara kedua konsep tersebut. Baik Rechtsstaat maupun the Rule of Law selalu dikaitkan dengan konsep perlindungan hukum, sebab konsep-konsep tersebut tidak lepas dari gagasan untuk memberi pengakuan dan perlindangan terhadap hak-hak asasi manusia. Dengan demikian keduanya sama-sama memiliki inti upaya memberikan perlindungan pada hak-hak kebebasan sipil warga negara.

Negara hukum Indonesia
Negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengambil konsep prismatik atau integratif dari dua konsepsi tersebut. Hasilnya Indonesia mampu menghasilkan formulasi yang padu antara “kepastian hukum” pada konsep Rechtsstaat dan “keadilan” pada konsep the Rule of Law.  Dengan pilihan tersebut maka warga negara diharapkan mendapatkan kepastian hukum dan juga keadilan.

Dalam sistem konstitusi Negara kita, cita Negara Hukum itu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perkembangan gagasan kenegaraan Indonesia sejak kemerdekaan. Meskipun dalam pasal-pasal UUD 1945 sebelum perubahan, ide Negara hukum itu tidak dirumuskan secara eksplisit, tetapi dalam Penjelasan ditegaskan bahwa Indonesia menganut ide ‘rechtsstaat’, bukan ‘machtsstaat’. Dalam Konstitusi RIS Tahun 1949, ide negara hukum itu bahkan tegas dicantumkan. Demikian pula dalam UUDS Tahun 1950, kembali rumusan bahwa Indonesia adalah negara hukum dicantumkan dengan tegas. Oleh karena itu, dalam Perubahan Ketiga tahun 2001 terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai ini kembali dicantumkan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Kiranya, cita negara hukum yang mengandung 13 ciri seperti uraian di atas itulah ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu sebaiknya kita pahami.
Berikut adalah ketiga belas ciri dari negara hukum Indonesia:
      1.      Supremasi hukum (Supremacy of Law);
      2.      Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law);
      3.      Asas Legalitas (Due Process of Law);
      4.      Pembatasan Kekuasaan;
      5.      Organ-Organ Campuran Yang Bersifat Independen;
      6.      Peradilan Bebas dan Tidak Memihak;
      7.      Peradilan Tata Usaha Negara;
      8.      Peradilan Tata Negara (Constitutional Court);
      9.      Perlindungan Hak Asasi Manusia;
      10.  Bersifat Demokratis (Democratische Rechtsstaat);
      11.  Berfungsi Mewujudkan Tujuan Kesejahteraan (Welfare Rechtsstaat);
      12.  Transparansi dan Kontrol Sosial; dan
      13.  Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.

Comments