KONSEPSI NEGARA HUKUM: Antara Rechtsstaat dan the Rule of Law
Narto’s
Note - Negara hukum merupakan suatu istilah dalam ilmu hukum yang lahir
sekitar abad ke-19 di Eropa. Secara singkat istilah negara hukum adalah negara
yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan pada hukum. Dengan
kata lain negara hukum menjadikan hukum sebagai panglima dalam menyelenggarakan
roda-roda pemerintahannya.
Di
dalam ilmu hukum dikenal dua istilah yang diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia menjadi negara hukum, yakni Rechtsstaat
dan The Rule of Law. Meskipun Rechtsstaat dan the Rule of Law sendiri memiliki terjemahan yang sama yaitu Negara
Hukum, Akan tetapi Rechtsstaat dan the Rule of Law sebenarnya memiliki
perbedaan. Seperti yang dikemukakan oleh Rescoe Pound, Rechtsstaat memiliki karakter administratif sedangkan the Rule of Law berkarakter yudisial.
Rechtsstaat
dan the Rule of Law
Rechtsstaat
bersumber dari tradisi hukum negara-negara Eropa Kontinental. Rechtsstaat
bersandar pada civil law dan legisme
yang hanya menganggap bahwa hukum adalah yang tertulis. Kebenaran dan keadilan dalam
rechtsstaat terletak pada ketentuan bahkan pembuktian tertulis. Menurut paham civil law (legisme), hakim yang baik
adalah hakim yang mampu menerapkan atau membuat putusan sesuai dengan bunyi
undang-undang. Pilihan pada hukum tertulis dan paham legisme dalam Rechtsstaat
didasari pada penekanan kepastian hukum.
The
Rule of Law berkembang dalam tradisi hukum negara-negara Anglo Saxon yang
mengembangkan common law (hukum tidak tertulis). Kebenaran hukum dan keadilan
dalam the Rule of Law bukan semata-mata hukum tertulis, bahkan disini hakim
dituntut untuk membuat hukum-hukum sendiri melalui yurisprudensi tanpa harus
sepenuhnya terikat pada aturan-aturan yang tertulis.
Dari
uraian singkat Rechtsstaat maupun the Rule of
Law di atas nampak adanya perbedaan
dan persamaan antara kedua konsep tersebut. Baik Rechtsstaat maupun the Rule of
Law selalu dikaitkan dengan konsep perlindungan hukum, sebab konsep-konsep
tersebut tidak lepas dari gagasan untuk memberi pengakuan dan perlindangan
terhadap hak-hak asasi manusia. Dengan demikian keduanya sama-sama memiliki
inti upaya memberikan perlindungan pada hak-hak kebebasan sipil warga negara.
Negara hukum Indonesia
Negara
hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
mengambil konsep prismatik atau integratif dari dua konsepsi tersebut. Hasilnya
Indonesia mampu menghasilkan formulasi yang padu antara “kepastian hukum” pada
konsep Rechtsstaat dan “keadilan” pada konsep the Rule of Law. Dengan pilihan tersebut maka warga negara
diharapkan mendapatkan kepastian hukum dan juga keadilan.
Dalam sistem
konstitusi Negara kita, cita Negara Hukum itu menjadi bagian yang tak
terpisahkan dari perkembangan gagasan kenegaraan Indonesia sejak
kemerdekaan. Meskipun dalam pasal-pasal UUD 1945 sebelum perubahan, ide Negara
hukum itu tidak dirumuskan secara eksplisit, tetapi dalam Penjelasan ditegaskan
bahwa Indonesia menganut ide ‘rechtsstaat’, bukan ‘machtsstaat’.
Dalam Konstitusi RIS Tahun 1949, ide negara hukum itu bahkan tegas dicantumkan.
Demikian pula dalam UUDS Tahun 1950, kembali rumusan bahwa Indonesia adalah
negara hukum dicantumkan dengan tegas. Oleh karena itu, dalam Perubahan Ketiga
tahun 2001 terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan
mengenai ini kembali dicantumkan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: “Negara
Indonesia adalah Negara Hukum”. Kiranya, cita negara hukum yang mengandung 13
ciri seperti uraian di atas itulah ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 itu sebaiknya kita pahami.
Berikut adalah
ketiga belas ciri dari negara hukum Indonesia:
1.
Supremasi hukum (Supremacy of
Law);
2.
Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law);
3.
Asas Legalitas (Due Process of Law);
4.
Pembatasan Kekuasaan;
5.
Organ-Organ Campuran Yang Bersifat Independen;
6.
Peradilan Bebas dan Tidak Memihak;
7. Peradilan Tata Usaha Negara;
8.
Peradilan Tata Negara (Constitutional Court);
9.
Perlindungan Hak Asasi Manusia;
10. Bersifat
Demokratis (Democratische Rechtsstaat);
11. Berfungsi
Mewujudkan Tujuan Kesejahteraan (Welfare Rechtsstaat);
12. Transparansi
dan Kontrol Sosial; dan
13. Ber-Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Comments