PERBANDINGAN SISTEM HUKUM ANGLO SAXON DENGAN EROPA CONTINENTAL
Oleh: Andi Sunarto Ns
Narto's Note - Sebelum berbicara jauh tentang Sistem Hukum Anglo-Saxon dan Sistem Hukum Eropa Kontinental alangkah baiknya kita mengetahui
tentang Terminologi Perbandingan Hukum (Comparativ
Law).
Apakah yang dimaksudkan dengan perbandingan hukum (Rechtsvegelijking, Rechtsvergeleichung, Comparativ
Law)? Dari istilah “perbandingan hukum” (bukan “hukum perbandingan”) itu
sendiri telah jelas kiranya bahwa perbandingan hukum bukanlah hukum seperti
hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara dan sebagainya, melainkan merupakan
kegiatan memperbaindingkan sistem hukum yang satu dengan sistem hukum yang lain.
Profesor Thayer Mengatakan bahwa perbandingan
suatu hukum pada dasarnya lebih tepat digunakan sebagai terminologi deskriptif
dan hal inilah yang sebenarnya dimaksudkan apabila kita berbicara mengenai
perbandingan hukum, yaitu suatu perbandingan baik secara keseluruhan ataupun
suatu bagian hukum tertentu dari dua atau lebih negara dengan membawa perbedaan
dan persamaan di antara mereka guna diambil suatu kesimpulan.
1. PENGERTIAN
A. Anglo Saxon
(Common Law)
Sistem
hukum Anglo Saxon mula – mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dengan
istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak
tertulis). Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan
pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian
menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di
Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali
Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana
mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental
Napoleon).
Selain
negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum
Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan
sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum
adat dan hukum agama. Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya
lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena
sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih
menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
B. Eropa Kontinental (Civil Law)
Sistem
hukum eropa kontinental banyak dianut dan dikembangkan di negara-negara eropa.
Sistem hukum eropa kontinental biasa disebut dengan istilah Civil Law atau yang disebut juga sebagai
“Hukum Romawi”. Sistem hukum ini disebut sebagai hukum romawi karena sistem
hukum eropa kontinental memang bersumber dari kodifikasi hukum yang digunakan
pada masa kekaisaran romawi tepatnya pada masa pemerintahan Kaisar
Yustinianus yang memerintah romawi pada sekitar abad ke-5 antara 527 sampai
dengan 565 M.
Prinsip
utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum
itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk
undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Kepastian
hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila
segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan
tertulis, misalnya UU. Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang
berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu
diidentifikasikan dengan undang-undang.
2.
PERBEDAAN
Perbedaan
yang palig mendasar antara Sistem Hukum Eropa Continental (Eropa) dan Sistem
Hukum Anglo-Saxon (AS). Pada Sistem Hukum Eropa Continental, filosofinya tampak
pada sifat-sifatnya yang represif, yang cenderung melindungi yang berkuasa.
Sedangkan Sistem Hukum Anglo Saxon selain tentunya ada sifat yang represif,
namun sifat penekanannya lebih mengutamakan pada sifat-sifat yang preventif.
Pasal-pasalnya merupakan rambu-rambu untuk mencegah munculnya KKN dalam segala
bentuk maupun manifestasinya. Selain mencegah terjadinya white collar crime dan corporate
crime juga untuk mencegah
terjadinya distorsi, keharusan memberikan proteksi bagi kepentingan umum dan
bukan untuk kepentingan orang perorang, serta menjamin partisipasi dan
pengawasan sosial secara transparan dan demokratis.
Selain hal
tersebut di atas, terdapat hal lain yang membedakan antara Sistem Hukum Eropa
Kontinental dan Sistem Hukum Anglo-Saxon sebagai berikut:
a. Sistem Hukum Eropa Kontinental mengenal sistem
peradilan administrasi, sedang Sistem Hukum Anglo-Saxon hanya mengenal satu
peradilan untuk semua jenis perkara.
b. Sistem Hukum Eropa Kontinental menjadi modern karena
pengkajian yang dilakukan oleh perguruan tinggi sedangkan Sistem Hukum Anglo-Saxon
dikembangkan melalui praktek prosedur hukum.
c. Hukum menurut Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah
suatu sollen bulan sein sedang menurut Sistem Hukum Anglo-Saxon adalah
kenyataan yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat.
d. Penemuan kaidah dijadikan pedoman dalam pengambilan
keputusan atau penyelesaian sengketa, jadi bersifat konsep atau abstrak menurut
Sistem Hukum Eropa Kontinental sedang penemuan kaidah secara kongkrit langsung
digunakan untuk penyelesaian perkara menurut Sistem Hukum Anglo-Saxon.
e. Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental tidak dibutuhkan
lembaga untuk mengoreksi kaidah sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon dibutuhkan
suatu lembaga untuk mengoreksi, yaitu lembaga equaty. Lembaga ini memberi
kemungkinan untuk melakukan elaborasi terhadap kaidah-kaidah yang ada guna
mengurangi ketegaran.
f. Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental dikenal dengan
adanta kodifikasi hukum sedangkan pada Sistem Hukum Anglo-Saxon tidak ada
kodifikasi.
g. Keputusan hakim yang lalu (yurisprudensi) pada Sistem
Hukum Eropa Kontinental tidak dianggap sebagai kaidah atau sumber hukum sedang
pada Sistem Hukum Anglo-Saxon keputusan hakim terdahulu terhadap jenis perkara
yang sama mutlak harus diikuti.
h. Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental pandangan hakim
tentang hukum adalah lebih tidak tekhnis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu
sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon pandangan hakim lebih teknis dan tertuju
pada kasus tertentu.
i. Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental bangunan hukum,
sistem hukum, dan kategorisasi hukum didasarkan pada hukum tentang kewajiban
sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon kategorisasi fundamental tidak dikenal.
j. Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental strukturnya terbuka
untuk perubahan sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon berlandaskan pada kaidah
yang sangat kongrit diterima sebagai hukum oleh masyarakat
Comments
Jangan lupa kunjungi juga muzanosama.blogspot.com
Tengkyu :)