POLA MASSA DENGAN TAWURAN
Sepertinya
masa depan negeri ini semakin tidak jelas dari hari ke hari, karena mulai dari
tua hingga yang muda semuanya penuh dengan masalah. Yang tua sibuk dengan
urusannya masing-masing. KPK sibuk mengurusi para koruptor, dan
koruptornya sibuk dengan penggilan KPK, sementara yang muda semakin sibuk
dengan aksi tawurannya.
Narto's Note - Mungkin saja yang muda merasa tidak
diperhatikan sehingga mereka seolah-oleh membuat sensasi ditengah upaya
pembongkaran sejumlah kasus korupsi yang seperti jalan ditempat. Itu bisa saja
benar, kerana psikololog remaja pernah mengatakan bahwa anak yang rindu akan
perhatian orang tuanya cenderung akan membuat sensasi-sensasi yang yang bisa
membuat dia diperhatikan. Dalam contoh di atas kita mengumpamakan anak sebagai
pelajar (mahasiswa) semantara orang tua sebagai pemerintah.
Sejarah ‘hitam’
Beberapa
bulan yang lalu, oknum mahasiswa (yang mengatasnamakan dirinya sebagai
mahasiswa) kembali membuat sejarah ‘hitam’. Bagaimana tidak? Mahasiswa Makassar
kembali mebuat heboh media cetak dan media elektronik terkait kasus
tawuran. Kali ini yang manjadi lakonnya adalah mahasiswa teknik di
Universitas Muslim Indonesia (UMI). Dalam tawuran tersebut seorang mahasiswa
meninggal dunia.
Hal
yang paling segar dipikiran, yaitu aksi tawuran yang terjadi di Universitas
Negeri Makassar (UNM). Dalam kejadian tersebut yang menjadi penyebabnya hanya
karena saling senggol motor. Ini kemudian membesar dan menyebabkan tawuran
antar mahasiswa semakin brutal.
Dalam
tewuran tersebut yang menjadi pelakunya adalah mahasiswa Fakultas Teknik
melawan mahasiswa Fakultas Seni. Parahnya lagi dalam tawuran tersbut dua
mahasiswa meninggal dunia.
Kejadian
yang terjadi di UMI dan UNM menjadi catatan hitam buat mahasiswa Makassar
secara khusus dan Indonesia umumnya. aksi tawuran pun semakin hari semakin
brutal dan juga semakin modern. Modern yang dimaksud adalah alat yang digunakan
yang dulunya hanya menggunakan hanya batu atau benda keras lainnya sekarang
sudah menggunakan senjata atau pun benda tajam seperti parang, badik, busur dan
sejenisnya. Selanjutnya apa penyebab dari aksi tawuran semakin
meresahkan? Faktor yang menyebabkan semakin maraknya aksi tawuran adalah
hukum yang mengatur tentang tawuran lagi tidur.
Hukum
yang mengatur sedang tidur
Di dalam KUHP pasal 170
dijelaskan bahwa
(1)
Barang siapa
secara terang-terangan dan secara bersama menggunakan kekerasan terhadap orang
atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun empat bulan.
(2)
Yang bersalah
dincam:
1.
Dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun, bila dengan sengaja menghancur-hancurkan
barang atau bila kekerasan yang digunakan tersebut mengakibatkan luka-luka;
2.
Dan pidana
penjara paling lama Sembilan tahun, bila kekerasan itu mengakibatkan luka
berat;
3.
Dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun, bila kekerasan itu mengakibat-kan
kematian.
Akan
tetapi pasal tersebut di atas hanyalah hukum yang sedang tidur (Sleeping Law).
Prof Achmad Ali di salah satu tulisannya mengatakan seperti ini “ketika
pengendalian sosial oleh pemerintah yang sering dinamakan hukum tidak jalan,
bentuk pengendalian sosial secara otomatis akan muncul. Suka atau tidak suka
tindakan individu maupun massa yang dari optik yuridis dapat digolongkan
sebagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), pada hakikatnya
merupakan wujud pengendalian sosial oleh masyarakat (mahasiswa)”.
Saharusnya
disadari bahwa berbagai tindakan (tawuran) yang dilakukan oleh sebagian oknum
mahasiswa belakangan ini merupakan perwujudan dari sebuah kekecewaan dan
ledakan kemarahan.
ANDI
SUNARTO Ns.
(MAHASISWA
FAKULTAS HUKUM UNHAS)
LPMH-UNHAS
Comments