POLA MASSA DENGAN TAWURAN

POLA MASSA DENGAN TAWURAN

Sepertinya masa depan negeri ini semakin tidak jelas dari hari ke hari, karena mulai dari tua hingga yang muda semuanya penuh dengan masalah. Yang tua sibuk dengan urusannya masing-masing. KPK sibuk mengurusi para koruptor, dan  koruptornya sibuk dengan penggilan KPK, sementara yang muda semakin sibuk dengan aksi tawurannya.

Narto's Note - Mungkin saja yang muda merasa tidak diperhatikan sehingga mereka seolah-oleh membuat sensasi ditengah upaya pembongkaran sejumlah kasus korupsi yang seperti jalan ditempat. Itu bisa saja benar, kerana psikololog remaja pernah mengatakan bahwa anak yang rindu akan perhatian orang tuanya cenderung akan membuat sensasi-sensasi yang yang bisa membuat dia diperhatikan. Dalam contoh di atas kita mengumpamakan anak sebagai pelajar (mahasiswa) semantara orang tua sebagai pemerintah.

Sejarah ‘hitam’
Beberapa bulan yang lalu, oknum mahasiswa (yang mengatasnamakan dirinya sebagai mahasiswa) kembali membuat sejarah ‘hitam’. Bagaimana tidak? Mahasiswa Makassar kembali mebuat heboh media cetak dan media elektronik terkait kasus tawuran.  Kali ini yang manjadi lakonnya adalah mahasiswa teknik di Universitas Muslim Indonesia (UMI). Dalam tawuran tersebut seorang mahasiswa meninggal dunia.

Hal yang paling segar dipikiran, yaitu aksi tawuran yang terjadi di Universitas Negeri Makassar (UNM). Dalam kejadian tersebut yang menjadi penyebabnya hanya karena saling senggol motor. Ini kemudian membesar dan menyebabkan tawuran antar mahasiswa semakin brutal.
Dalam tewuran tersebut yang menjadi pelakunya adalah mahasiswa Fakultas Teknik melawan mahasiswa Fakultas Seni. Parahnya lagi dalam tawuran tersbut dua mahasiswa meninggal dunia.

Kejadian yang terjadi di UMI dan UNM menjadi catatan hitam buat mahasiswa Makassar secara khusus dan Indonesia umumnya. aksi tawuran pun semakin hari semakin brutal dan juga semakin modern. Modern yang dimaksud adalah alat yang digunakan yang dulunya hanya menggunakan hanya batu atau benda keras lainnya sekarang sudah menggunakan senjata atau pun benda tajam seperti parang, badik, busur dan sejenisnya. Selanjutnya apa penyebab dari aksi tawuran semakin meresahkan? Faktor yang menyebabkan semakin maraknya aksi tawuran adalah hukum yang mengatur tentang tawuran lagi tidur.

Hukum yang mengatur sedang tidur
Di dalam KUHP pasal 170 dijelaskan bahwa
(1)     Barang siapa secara terang-terangan dan secara bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun empat bulan.
(2)     Yang bersalah dincam:
            1.    Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, bila dengan sengaja               menghancur-hancurkan barang atau bila kekerasan yang digunakan                 tersebut mengakibatkan luka-luka;
            2.    Dan pidana penjara paling lama Sembilan tahun, bila kekerasan itu                 mengakibatkan luka berat;
            3.    Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila kekerasan                 itu mengakibat-kan kematian.

Akan tetapi pasal tersebut di atas hanyalah hukum yang sedang tidur (Sleeping Law).   Prof Achmad Ali di salah satu tulisannya mengatakan seperti ini “ketika pengendalian sosial oleh pemerintah yang sering dinamakan hukum tidak jalan, bentuk pengendalian sosial secara otomatis akan muncul. Suka atau tidak suka tindakan individu maupun massa yang dari optik yuridis dapat digolongkan sebagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), pada hakikatnya merupakan wujud pengendalian sosial oleh masyarakat (mahasiswa)”.

Saharusnya disadari bahwa berbagai tindakan (tawuran) yang dilakukan oleh sebagian oknum mahasiswa belakangan ini merupakan perwujudan dari sebuah kekecewaan dan ledakan kemarahan.

ANDI SUNARTO Ns.
(MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNHAS)
LPMH-UNHAS 






Comments