PENDEKATAN
HUKUM
Narto's Note - Menghadapi
era globalisasi dunia, pakar hukum modern telah meninggalkan tiga pedekatan
hukum klasik yang cenderung ekstrem sempit hanya menggunakan salah satu jenis
pendekatan, apakah itu Normatif ( Positivistik ), Empiris ( Sosiolagis,
Antropologis, psikologis, dan seterusnya ), dan atau pendekatan nilai dan moral
( Filsufis ). Berikut ini penjelasan tentang pendekatan – pendekatan tersebut.
1.
Pendekatan Normatif
( Positivistik )
Pendekatan Normatif atau pendekatan ‘ Jurisprudntial ‘
memfokuskan kajiannya dengan memandang hukum sebagai suatu sistem yang
utuh mencakupi seperangkat asas-asas hukum, norma-norma hukum, dan
aturan-aturan hukum baik itu tertulis maupun tidak tertulis.
Sebagaimana telah diketahui bahwa unsur-unsur hukum adalah
asas-asas hukum, norma-norma hukum, dan aturan-aturan hukum. Dimana dari sebuah
asas akan melahirkan norma-norma hukum, dan dari norma tersebut kemudian
melahirkan aturan-aturan. Contohnya : asas pengakuan hak milik individu,
melahirkan norma dilarang mengganggu hak milik seseorang, yang kemudian
melahirkan aturan – aturan hukum antara lain Pasal 362 KUH Pidana.
Penting juga diketahui bahwa satu asas bisa saja melahirkan
beberapa norma, dan dari satu norma bisa melahirkan beberapa aturan – aturan
hukum.
2.
Pendekatan Empiris
( Legal Empirical )
Pendekatan empiris atau legal
empirical memfokuskan
kajiannya dengan memandang hukum sebagai seperangkat perilaku ( behavior ), seperangkan tindakan ( action ), dan seperangkat realitas ( reality ). Pendekatan ini masih
dibedakan ke dalam beberapa kajian – kajian. Berikut kajian-kajian pendekan ini.
a.
Sosiologi hukum;
b.
Antropologi hukum;
c.
Psikologi hukum;
d.
Hukum dan ekonomi;
e.
Hukum dan pembangunan;
f.
Hukum dan struktur
social;
g.
Kajian hukum kritis.
3.
Pendekatan Filsufis
Pendekatan ini memfekuskan kajiannya dengan memandang hukum
sebagai seperangkat nilai – nilai moral serta ide – ide yang abstrak,
diantaranya kajian tentang moral keadilan. Pendekatan filsufis ini dipelajari
dalam mata kuliah Filsafat hukum, logika hukum, dan teori hukum.
Sehubungan dengan tiga pendekatan ilmu hukum itu, hukum
umumnya dapat dibedakan ke dalam :
a.
Ius constituendum : hukum ideal yang diharapkan berlaku, dibidang ini
didekati dengan pendekatan filsufis;
b.
Ius constitutum :
hukum positif, yaitu hukum yang yang diberlakukan oleh suatu negara tertentu,
untuk suatu waktu tertentu, akan tetapi dalam realitasnya betul – betul berlaku.
c.
Ius Operatum :
Hukum yang dalam realitasnya betul – betul berlaku.
Beberapa pakar hukum membedakan ilmu hukum menjadi dua
yaitu ilmu hukum semu (ilmu hukum positif atau perundang-undangan) dan ilmu
hukum yang sesungguhnya ( kajian empiris, dan kajian filosofis terhadap hukum. (Andi Sunarto.)
Sumber :Prof.
Dr. Achmad Ali, S.H., M.H. Menguak
Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence): termasuk
interpretasi Undang-Undang (legisprudence) Volume
1 PEMAHAMAN AWAL. Jakarta: kencana, 2009
Comments