MAKALAH
HUKUM KONSTITUSI
(Perbandingan Piagam Madinah dengan UUD 1945)
(Perbandingan Piagam Madinah dengan UUD 1945)
Disusun
Oleh
ANDI SUNARTO
B111 10 281
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HASANUDDIN
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Piagam Madinah merupakan konstitusi
yang dibuat atas persetujuan bersama antara Nabi Muhammad SAW dengan
wakil-wakil penduduk Kota Madinah tidak lama setelah beliau Hijrah dari Mekah
ke Yastrib Pada Tahun 622 M. Piagam Madinah disebut sebagai konstitusi karena
fungsinya sebagai dokumen resmi yang berisi pokok-pokok pedoman kenegaraan dan
mengandung prinsip-prinsip untuk mengatur kepentingan Umum dan dasar-dasar
sosial politik yang bekerja untuk membentuk suatu masyarakat dan pemerintahan
sebagai wadah persatuan penduduk Madinah yang majemuk. Dalam Piagam tersebut
dirumuskan kebebasan beragama, hubungan antar kelompok, kewajiban
mempertahankan kesatuan hidup, dll.
UUD 1945 merupakan Konstitusi
Negara Republik Indonesia yang disahkan dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 1945, yakni
sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Fungsi dan peranan UUD 1945 secara
konsepsional tercermin dalam berfungsinya Pancasila sebagai landasan filosofi
bangsa, berfungsinya sistem presidensial dan berfungsinya tujuan nasional yang
tertuang dalam GBHN. Dan secara operasional, apa yang tercermin secara
konsepsional dapat terealisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Piagam Madinah dan UUD 1945
merupakan suatu konstitusi yang mempunyai tujuan yang jelas dan baik dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi, kedua Konstitusi tersebut disamping
mempunyai kesamaan, juga mempunyai perbedaan pelaksanaan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Dari hal tersebut, timbullah keinginan untuk menelaah lebih
lanjut perbandingan Piagam Madinah dengan UUD 1945. Dalam Hukum Konstitusi pun
sebenarnya perlu diketahui yang mana lebih efektif dalam pelaksanaannya untuk
kehidupan bernegara. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas lebih
lanjut perbandingan Piagam Madinah dan UUD 1945.
B. Rumusan Masalah
Materi yang akan dibahas dalam
makalah ini adalah PERBANDINGAN PIAGAM MADINAH DENGAN UUD 1945. Untuk
memberikan kejelasan makna serta menghindari meluasnya pembahasan, maka masalah
yang akan dibahas kami batasi pada :
1.
Penyelenggaraan Piagam
Madinah dan UUD 1945 pada negara masing-masing.
2.
Persamaan Piagam
Madinah dengan UUD 1945.
3.
Perbedaan Piagam
Madinah dengan UUD 1945
C. Tujuan penulisan
Penulisan makalah ini memiliki
tujuan sebagai berikut :
1.
Untuk memenuhi salah
satu tugas mata kuliah Hukum Konstitusi, yaitu : Perbandingan Piagam Madinah
dengan UUD 1945.
2.
Untuk mengetahui
perbedaan dan persamaan Piagam Madinah dengan UUD 1945.
D. Metode Penulisan
Dalam proses penyusunannya makalah ini menggunakan metode study
literature. Yaitu dengan melakukan proses pencarian daftar bacaan dan pengumpulan dokumen, dengan
menggunakan media baca sebagai sumber data dan informasi. Metode ini dipilih
karena pada hakekatnya sesuai dengan kegiatan penyusunan dan penulisan yang
hendak dilakukan.
Bab I Pendahuluan. Dalam bagian ini
kami memaparkan beberapa pokok permasalahan awal yang berhubungan erat dengan
masalah utama. Pada bagian pendahuluan ini dipaparkan tentang latar belakang
masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan makalah, metode penulisan dan
sistematika penulisan makalah.
Bab II Pembahasan Perbandingan
Piagam Madinah dengan UUD 1945. Pada bagian ini merupakan bagian pertama yang hendak dikaji dalam
proses penyusunan makalah ini.
Kami berusaha untuk mendeskripsikan berbagai temuan yang berhasil ditemukan
dari hasil pencarian sumber atau bahan.
Bab III Kesimpulan. Pada bagian ini
kami berusaha untuk menyimpulkan pembahasan yang telah dikemukakan dalam
perumusan masalah.
BAB II
PEMBAHASAN
PERBANDINGAN PIAGAM MADINAH DAN
UUD 1945
A. Penyelenggaraan Piagam Madinah dan UUD 1945
pada negara masing-masing
Piagam
Madinah merupakan konstitusi yang dibuat atas persetujuan bersama antara Nabi
Muhammad SAW dengan wakil-wakil penduduk Kota Madinah tidak lama setelah beliau
Hijrah dari Mekah ke Yastrib Pada Tahun 622 M. Piagam Madinah disebut sebagai
konstitusi karena fungsinya sebagai dokumen resmi yang berisi pokok-pokok
pedoman kenegaraan dan mengandung prinsip-prinsip untuk mengatur kepentingan
Umum dan dasar-dasar sosial politik yang bekerja untuk membentuk suatu
masyarakat dan pemerintahan sebagai wadah persatuan penduduk Madinah yang
majemuk. Dalam Piagam tersebut dirumuskan kebebasan beragama, hubungan antar
kelompok, kewajiban mempertahankan kesatuan hidup, dll.
UUD 1945 merupakan Konstitusi Negara Republik Indonesia yang disahkan dan
ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada hari Sabtu
tanggal 18 Agustus 1945, yakni sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Fungsi
dan peranan UUD
1945
secara konsepsional tercermin dalam berfungsinya Pancasila sebagai landasan filosofi
bangsa, berfungsinya sistem presidensial dan berfungsinya tujuan nasional yang
tertuang dalam GBHN. Dan secara operasional, apa yang tercermin secara
konsepsional dapat terealisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
B. Persamaan
Piagam Madinah dengan UUD 1945
Jika kita kaji muatan materi Konstitusi Madinah secara
mendalam, kita akan mendapat gambaran tentang karakteristik masyarakat (ummah)
dan negara Islam pada masa-masa awal kelahiran dan perkembangannya. Masyarakat
pendukung piagam ini adalah masyarakat majemuk yang terdiri atas berbagai suku
dan agama.
Konstitusi Madinah secara tegas mengakui eksistensi suku
bangsa dan agama dan memelihara unsur solidaritasnya. Konstitusi Madinah
menggariskan kesetiaan kepada masyarakat yang lebih luas lebih penting daripada
kesetiaan yang sempit kepada suku, dengan mengalihkan perhatian suku-suku itu
pada pembangunan negara, yang warga negaranya bebas dan merdeka dari pengaruh
dan kekuasaan manusia lainnya (Pasal 1). Adapun tali persatuannya adalah
politik dalam rangka mencapai cita-cita bersama (Pasal 17,23, dan 42).
Bandingkan dengan Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 dan Alinea IV Pembukaan UUD 1945
“cita-cita nasional adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur”.
Semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama, wajib
saling menghormati dan wajib kerja sama antara sesama mereka, serta tidak
seorang pun yang diperlakukan secara buruk (Pasal 12,16). Bahkan orang yang
lemah diantara mereka harus dilindungi dan dibantu (Pasal 11). Bandingkan
dengan UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1) “semua warga negara mempunyai kedudukan yang
sama di dalam hukum dan pemerintahan…”. Dan Pasal 34 UUD 1945 menegaskan “fakir
miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Negara mengakui, melindungi dan menjamin kebebasan
menjalankan ibadah dan agama baik bagi orang-orang Muslim maupun Non Muslim
(Pasal 25-33). Bandingkan dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 “negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu”.
Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan
hukum (Pasal 34,40). Bandingkan dengan Pasal 27 UUD 1945 “setiap warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum…”.
Hukum Adat (Kelaziman mereka pada masa lalu), dengan
berpedoman pada kebenaran dan keadilan, tetap diberlakukan (Pasal 2,10,dan 21).
Bandingkan dengan UUD 1945 Pasal 18 tentang pemerintahan daerah “….dengan
memandang dan mengingati dasar permusyarawatan dalam system pemerintahan
negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”. Dan
Pasal 32 UUD 1945 “Pemerintah memajukan kebudayaan Nasional Indonesia”.
Semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama
terhadap negara. Mereka berkewajiban membela dan mempertahankan negara dengan
harta, jiwa mereka dan mengusir setiap aggressor yang mengganggu stabiulitas
negara (Pasal 24,36,37,38). Bandingkan dengan UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1)
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara”.
Sistem pemerintahan adalah desentralisasi, dengahn Madinah
sebagai pusatnya (Pasal 39). Bandingkan dengan UUD 1945 Pasal 18 “Pembagian
daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang.”.
C. Perbedaan
Piagam Madinah dengan UUD 1945
Dilihat dari sudut pandang lain, Piagam Madinah dan UUD
1945 memiliki perbedaan . Diantaranya :
Dalam pelaksanaan jaminan hak kebebasan beragama, ternyata
terdapat perbedaan, yaitu di Madinah masing-masing agama dan kepercayaan
yang ada diberikan otoritas keagamaan dan hukum oleh negara, sementara di
Indonesia agama tidak diberikan otoritas baik dalam hal keagamaan maupun hukum,
negara ikut campur dalam dua hal tersebut dengan membuat berbagai peraturan
perundang-undangan, perselisihan yang terjadi antar umat seagama maupun antar
umat beragama diselesaikan bersama lembaga-lembaga keagamaan, seperti MUI, PGI,
KWI, PHDI, Walubi, dan lain-lain.
Piagam Madinah memakai teori tujuan hukum Islam / sistem
hukum Islam yang pada prinsipnya mewujudkan “kemanfaatan” kepada seluruh umat
manusia, yang mencakupi “kemanfaatan” dalam kehidupan dunia maupun di akhirat.
Tujuan mewujudkan “kemanfaatan” ini, sesuai dengan prinsip umum Al-Qur’an :
Al-Asl fi al-manafi al-hall wa fi al-mudar al man’u (segala
yang bermanfaat dibolehkan, dan segala yang mudarat dilarang).
• La darara wa la dirar (jangan menimbulkan kemudaratan dan
jangan menjadi korban kemudaratan).
• Ad-Darar yuzal (bahaya harus dihilangkan).
Sedangkan UUD 1945 berdasar atas sistem konstitusi (hukum
dasar) yang dimana sistem konstitusi tersebut mengakui dan memakai sistem hukum
Islam, hukum adat dan hukum barat (belanda) yang pada prinsipnya mewujudkan
keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Dalam Piagam Madinah disebutkan, penyelesaian perselisihan
ditetapkan menurut ketentuan Allah dan keputusan Nabi Muhammad SAW (Pasal
23,42). Dalam UUD 1945 tidak terdapat rumusan seperti itu, melainkan
diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Piagam Madinah sudah jelas-jelas menggunakan syariat Islam
karena disebutkan bahwa penyelesaian perselisihan ditetapkan menurut ketentuan
Allah dan keputusan Nabi Muhammad SAW. Namun dalam UUD 1945, Ungkapan “ Ketuhanan Yang Maha Esa”
dan “ Agama”, tidak hanya tertuju ke agama Islam melainkan ke semua agama yang
diizinkan keberadaannya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Sukardja, Ahmad(Prof. Dr), Piagam Madinah dan Undang – Undang
Dasar 1945, Jakarta:
Universitas Indonesia Press, 1995)
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi
dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta:
Sinar Grafika 2011
Romi Librayanto, Ilmu
Negara Suatu Pengantar, Makassar:
Pustaka Refleksi, 2009
Comments