Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Hj.
Fachrunnisa Rangkuti binti Bahrum
Kewarganegaraan :
Indonesia
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Pengayoman No. 10 A Makassar
Dengan ini
memberi Kuasa Insidentil kepada :
Nama : Dr. Nasaruddin.,S.H.,M.H.
Kewarganegaraan :
Indonesia
Pekerjaan
: Adokat LBH Makassar
Alamat
: Jl. Tidung V No. 99
Makassar.
.............................................................. Untuk ..............................................................
1. Mendampingi, mewakili serta membela hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa selaku Pemohon Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas putusan perkara 85/G/2007/PTUN-BDG tertanggal 11 Maret 2013;
2. Menerima, membuat dan menandatangani serta mengajukan Memori Banding, surat-surat, saksi-saksi, permohonan-permohonan memberikan keterangan, bantahan-bantahan mengadakan perdamaian, dan dapat mengambil segala sikap atau tindakan-tindakan yang dianggap penting, perlu serta berguna sepanjang menyangkut kuasa;
3. Menghadap di dan kepersidangan-persidangan, instasni-instansi, pejabat-pejabat terkait sipil, kepolisian maupun militer sepanjang menyangkut hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa;
4. Pada pokoknya mempertahankan segala hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa.
Demikian, Surat Kuasa Insidentil ini dibuat dengan sebenarnya agar dipergunakan sebagaimana mestinya.
Makassar, 27 Maret 2013
Yang Diberi Kuasa, Yang Memberi Kuasa,
Dr. Nasaruddin. S.H.,M.H. Hj. Fachrunnisa Rangkuti binti Bahrum
Comments