PENDEKATAN HUKUM

PENDEKATAN HUKUM

Narto's Note - Menghadapi era globalisasi dunia, pakar hukum modern telah meninggalkan tiga pedekatan hukum klasik yang cenderung ekstrem sempit hanya menggunakan salah satu jenis pendekatan, apakah itu Normatif ( Positivistik ), Empiris ( Sosiolagis, Antropologis, psikologis, dan seterusnya ), dan atau pendekatan nilai dan moral ( Filsufis ). Berikut ini penjelasan tentang pendekatan – pendekatan tersebut.

1.             Pendekatan Normatif ( Positivistik )
Pendekatan Normatif atau pendekatan ‘ Jurisprudntial ‘ memfokuskan kajiannya dengan memandang hukum sebagai suatu sistem  yang utuh mencakupi seperangkat asas-asas hukum, norma-norma hukum, dan aturan-aturan hukum baik itu tertulis maupun tidak tertulis.
Sebagaimana telah diketahui bahwa unsur-unsur hukum adalah asas-asas hukum, norma-norma hukum, dan aturan-aturan hukum. Dimana dari sebuah asas akan melahirkan norma-norma hukum, dan dari norma tersebut kemudian melahirkan aturan-aturan. Contohnya : asas pengakuan hak milik individu, melahirkan norma dilarang mengganggu hak milik seseorang, yang kemudian melahirkan aturan – aturan hukum antara lain Pasal 362 KUH Pidana.
Penting juga diketahui bahwa satu asas bisa saja melahirkan beberapa norma, dan dari satu norma bisa melahirkan beberapa aturan – aturan hukum.
2.             Pendekatan Empiris ( Legal Empirical )
Pendekatan empiris atau legal empirical memfokuskan kajiannya dengan memandang hukum sebagai seperangkat perilaku ( behavior ), seperangkan tindakan ( action ), dan seperangkat realitas ( reality ).  Pendekatan ini masih dibedakan ke dalam beberapa kajian – kajian. Berikut kajian-kajian pendekan ini.
a.    Sosiologi hukum;
b.    Antropologi hukum;
c.    Psikologi hukum;
d.   Hukum dan ekonomi;
e.    Hukum dan pembangunan;
f.     Hukum dan struktur social;
g.    Kajian hukum kritis.
3.             Pendekatan Filsufis
Pendekatan ini memfekuskan kajiannya dengan memandang hukum sebagai seperangkat nilai – nilai moral serta ide – ide yang abstrak, diantaranya kajian tentang moral keadilan. Pendekatan filsufis ini dipelajari dalam mata kuliah Filsafat hukum, logika hukum, dan teori hukum.
Sehubungan dengan tiga pendekatan ilmu hukum itu, hukum umumnya dapat dibedakan ke dalam :
a.    Ius constituendum : hukum ideal yang diharapkan berlaku, dibidang ini didekati dengan pendekatan filsufis;
b.    Ius constitutum : hukum positif, yaitu hukum yang yang diberlakukan oleh suatu negara tertentu, untuk suatu waktu tertentu, akan tetapi dalam realitasnya betul – betul berlaku.
c.    Ius Operatum : Hukum yang dalam realitasnya betul – betul berlaku.
Beberapa pakar hukum membedakan ilmu hukum menjadi dua yaitu ilmu hukum semu (ilmu hukum positif atau perundang-undangan) dan ilmu hukum yang sesungguhnya ( kajian empiris, dan kajian filosofis terhadap hukum. (Andi Sunarto.)

Sumber :Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H.  Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence): termasuk interpretasi Undang-Undang (legisprudence) Volume 1 PEMAHAMAN AWAL. Jakarta: kencana, 2009

Comments