PERBANDINGAN PIAGAM MADINAH DENGAN UUD 1945


MAKALAH 
HUKUM KONSTITUSI
(Perbandingan Piagam Madinah dengan UUD 1945)
Disusun
Oleh


ANDI SUNARTO
B111 10 281
            
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2012

BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar belakang masalah
Piagam Madinah merupakan konstitusi yang dibuat atas persetujuan bersama antara Nabi Muhammad SAW dengan wakil-wakil penduduk Kota Madinah tidak lama setelah beliau Hijrah dari Mekah ke Yastrib Pada Tahun 622 M. Piagam Madinah disebut sebagai konstitusi karena fungsinya sebagai dokumen resmi yang berisi pokok-pokok pedoman kenegaraan dan mengandung prinsip-prinsip untuk mengatur kepentingan Umum dan dasar-dasar sosial politik yang bekerja untuk membentuk suatu masyarakat dan pemerintahan sebagai wadah persatuan penduduk Madinah yang majemuk. Dalam Piagam tersebut dirumuskan kebebasan beragama, hubungan antar kelompok, kewajiban mempertahankan kesatuan hidup, dll.
UUD 1945 merupakan Konstitusi Negara Republik Indonesia yang disahkan dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 1945, yakni sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Fungsi dan peranan UUD 1945 secara konsepsional tercermin dalam berfungsinya Pancasila sebagai landasan filosofi bangsa, berfungsinya sistem presidensial dan berfungsinya tujuan nasional yang tertuang dalam GBHN. Dan secara operasional, apa yang tercermin secara konsepsional dapat terealisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Piagam Madinah dan UUD 1945 merupakan suatu konstitusi yang mempunyai tujuan yang jelas dan baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi, kedua Konstitusi tersebut disamping mempunyai kesamaan, juga mempunyai perbedaan pelaksanaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dari hal tersebut, timbullah keinginan untuk menelaah lebih lanjut perbandingan Piagam Madinah dengan UUD 1945. Dalam Hukum Konstitusi pun sebenarnya perlu diketahui yang mana lebih efektif dalam pelaksanaannya untuk kehidupan bernegara. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut perbandingan Piagam Madinah dan UUD 1945.
B.        Rumusan Masalah 
Materi yang akan dibahas dalam makalah ini adalah PERBANDINGAN PIAGAM MADINAH DENGAN UUD 1945. Untuk memberikan kejelasan makna serta menghindari meluasnya pembahasan, maka masalah yang akan dibahas kami batasi pada :
1.    Penyelenggaraan Piagam Madinah dan UUD 1945 pada negara masing-masing.
2.    Persamaan Piagam Madinah dengan UUD 1945.
3.    Perbedaan Piagam Madinah dengan UUD 1945
C.        Tujuan penulisan
Penulisan makalah ini memiliki tujuan sebagai berikut :
1.    Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Hukum Konstitusi, yaitu : Perbandingan Piagam Madinah dengan UUD 1945.
2.    Untuk mengetahui perbedaan dan persamaan Piagam Madinah dengan UUD 1945.   
D.       Metode Penulisan
           Dalam proses penyusunannya makalah ini menggunakan metode study literature. Yaitu dengan melakukan proses pencarian daftar bacaan dan pengumpulan dokumen, dengan menggunakan media baca sebagai sumber data dan informasi. Metode ini dipilih karena pada hakekatnya sesuai dengan kegiatan penyusunan dan penulisan yang hendak dilakukan.

 E.        Sistematika Penulisan
Bab I Pendahuluan. Dalam bagian ini kami memaparkan beberapa pokok permasalahan awal yang berhubungan erat dengan masalah utama. Pada bagian pendahuluan ini dipaparkan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan makalah, metode penulisan dan sistematika penulisan makalah.
Bab II Pembahasan Perbandingan Piagam Madinah dengan UUD 1945. Pada bagian ini merupakan bagian pertama yang hendak dikaji dalam proses penyusunan makalah ini. Kami berusaha untuk mendeskripsikan berbagai temuan yang berhasil ditemukan dari hasil pencarian sumber atau bahan.
Bab III Kesimpulan. Pada bagian ini kami berusaha untuk menyimpulkan pembahasan yang telah dikemukakan dalam perumusan masalah.
  

BAB II
PEMBAHASAN
PERBANDINGAN PIAGAM MADINAH DAN UUD 1945
A.        Penyelenggaraan Piagam Madinah dan UUD 1945 pada negara masing-masing
           Piagam Madinah merupakan konstitusi yang dibuat atas persetujuan bersama antara Nabi Muhammad SAW dengan wakil-wakil penduduk Kota Madinah tidak lama setelah beliau Hijrah dari Mekah ke Yastrib Pada Tahun 622 M. Piagam Madinah disebut sebagai konstitusi karena fungsinya sebagai dokumen resmi yang berisi pokok-pokok pedoman kenegaraan dan mengandung prinsip-prinsip untuk mengatur kepentingan Umum dan dasar-dasar sosial politik yang bekerja untuk membentuk suatu masyarakat dan pemerintahan sebagai wadah persatuan penduduk Madinah yang majemuk. Dalam Piagam tersebut dirumuskan kebebasan beragama, hubungan antar kelompok, kewajiban mempertahankan kesatuan hidup, dll.
            UUD 1945 merupakan Konstitusi Negara Republik Indonesia yang disahkan dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 1945, yakni sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Fungsi dan peranan UUD 1945             secara konsepsional tercermin dalam berfungsinya Pancasila sebagai landasan filosofi bangsa, berfungsinya sistem presidensial dan berfungsinya tujuan nasional yang tertuang dalam GBHN. Dan secara operasional, apa yang tercermin secara konsepsional dapat terealisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
B.        Persamaan Piagam Madinah dengan UUD 1945
Jika kita kaji muatan materi Konstitusi Madinah secara mendalam, kita akan mendapat gambaran tentang karakteristik masyarakat (ummah) dan negara Islam pada masa-masa awal kelahiran dan perkembangannya. Masyarakat pendukung piagam ini adalah masyarakat majemuk yang terdiri atas berbagai suku dan agama.
Konstitusi Madinah secara tegas mengakui eksistensi suku bangsa dan agama dan memelihara unsur solidaritasnya. Konstitusi Madinah menggariskan kesetiaan kepada masyarakat yang lebih luas lebih penting daripada kesetiaan yang sempit kepada suku, dengan mengalihkan perhatian suku-suku itu pada pembangunan negara, yang warga negaranya bebas dan merdeka dari pengaruh dan kekuasaan manusia lainnya (Pasal 1). Adapun tali persatuannya adalah politik dalam rangka mencapai cita-cita bersama (Pasal 17,23, dan 42). Bandingkan dengan Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 dan Alinea IV Pembukaan UUD 1945 “cita-cita nasional adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur”.
Semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama, wajib saling menghormati dan wajib kerja sama antara sesama mereka, serta tidak seorang pun yang diperlakukan secara buruk (Pasal 12,16). Bahkan orang yang lemah diantara mereka harus dilindungi dan dibantu (Pasal 11). Bandingkan dengan UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1) “semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan…”. Dan Pasal 34 UUD 1945 menegaskan “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Negara mengakui, melindungi dan menjamin kebebasan menjalankan ibadah dan agama baik bagi orang-orang Muslim maupun Non Muslim (Pasal 25-33). Bandingkan dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu”.
Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum (Pasal 34,40). Bandingkan dengan Pasal 27 UUD 1945 “setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum…”.
Hukum Adat (Kelaziman mereka pada masa lalu), dengan berpedoman pada kebenaran dan keadilan, tetap diberlakukan (Pasal 2,10,dan 21). Bandingkan dengan UUD 1945 Pasal 18 tentang pemerintahan daerah “….dengan memandang dan mengingati dasar permusyarawatan dalam system pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”. Dan Pasal 32 UUD 1945 “Pemerintah memajukan kebudayaan Nasional Indonesia”.
Semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap negara. Mereka berkewajiban membela dan mempertahankan negara dengan harta, jiwa mereka dan mengusir setiap aggressor yang mengganggu stabiulitas negara (Pasal 24,36,37,38). Bandingkan dengan UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
Sistem pemerintahan adalah desentralisasi, dengahn Madinah sebagai pusatnya (Pasal 39). Bandingkan dengan UUD 1945 Pasal 18 “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang.”.
C.        Perbedaan Piagam Madinah dengan UUD 1945
Dilihat dari sudut pandang lain, Piagam Madinah dan UUD 1945 memiliki perbedaan . Diantaranya :
Dalam pelaksanaan jaminan hak kebebasan beragama, ternyata terdapat perbedaan, yaitu di Madinah masing-masing agama dan kepercayaan yang ada diberikan otoritas keagamaan dan hukum oleh negara, sementara di Indonesia agama tidak diberikan otoritas baik dalam hal keagamaan maupun hukum, negara ikut campur dalam dua hal tersebut dengan membuat berbagai peraturan perundang-undangan, perselisihan yang terjadi antar umat seagama maupun antar umat beragama diselesaikan bersama lembaga-lembaga keagamaan, seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi, dan lain-lain.
Piagam Madinah memakai teori tujuan hukum Islam / sistem hukum Islam yang pada prinsipnya mewujudkan “kemanfaatan” kepada seluruh umat manusia, yang mencakupi “kemanfaatan” dalam kehidupan dunia maupun di akhirat. Tujuan mewujudkan “kemanfaatan” ini, sesuai dengan prinsip umum Al-Qur’an :
Al-Asl fi al-manafi al-hall wa fi al-mudar al man’u (segala yang bermanfaat dibolehkan, dan segala yang mudarat dilarang).
      La darara wa la dirar (jangan menimbulkan kemudaratan dan jangan menjadi korban kemudaratan).
      Ad-Darar yuzal (bahaya harus dihilangkan).
Sedangkan UUD 1945 berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) yang dimana sistem konstitusi tersebut mengakui dan memakai sistem hukum Islam, hukum adat dan hukum barat (belanda) yang pada prinsipnya mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
 Dalam Piagam Madinah disebutkan, penyelesaian perselisihan ditetapkan menurut ketentuan Allah dan keputusan Nabi Muhammad SAW (Pasal 23,42). Dalam UUD 1945 tidak terdapat rumusan seperti itu, melainkan diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Piagam Madinah sudah jelas-jelas menggunakan syariat Islam karena disebutkan bahwa penyelesaian perselisihan ditetapkan menurut ketentuan Allah dan keputusan Nabi Muhammad SAW. Namun dalam UUD 1945, Ungkapan “ Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “ Agama”, tidak hanya tertuju ke agama Islam melainkan ke semua agama yang diizinkan keberadaannya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  
DAFTAR PUSTAKA

Sukardja, Ahmad(Prof. Dr), Piagam Madinah dan Undang – Undang Dasar 1945, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1995)

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika 2011


Romi Librayanto, Ilmu Negara Suatu Pengantar, Makassar: Pustaka Refleksi, 2009

Comments